Ajukan Kredit 2 Unit Motor Dengan Data Palsu, Pria di Dharmasraya di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

    Ajukan Kredit 2 Unit Motor Dengan Data Palsu, Pria di Dharmasraya di Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
    Foto : Dok. indonesiasatu.co.id/istimewa

    DHARMASRAYA - Heri Sutanto terkejut dan tak habis pikir karena seseorang ternyata telah memalsukan data pribadinya untuk mengajukan kredit 2 unit kendaraan bermotor roda 2 di sebuah perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Solok.

    Adalah Teguh, warga Nagari Koto Laweh, Kabupaten Dharmasraya telah menggunakan identitas Heri untuk mengajukan kredit sepeda motor merk Honda jenis PCX 160 CBS dan Vario 160 CBS. Heri baru tahu identitasnya telah dipalsukan dan disalahgunakan saat didatangi oleh kolektor FIFGRUOP karena Teguh menunggak pembayaran kredit.

    “Saya kaget, kok tiba-tiba ada pihak leasing mendatangi saya dan mengatakan saya nunggak kredit, padahal saya tidak pernah mengajukan, rupanya data saya dipalsukan, ” Kata Heri.

    Rendi, Kepala Cabang FIFGRUOP Cabang Solok mengatakan dua kontrak kredit yang diajukan oleh Teguh tersebut mengalami tunggakan pembayaran sejak awal. FIFGROUP Cabang Solok Pos Sungai Rumbai melakukan kunjungan penagihan, di mana Heri Sutanto mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah mengajukan kredit di FIFGROUP Cabang Solok Pos Sungai Rumbai dan bahwa dokumen tersebut adalah palsu.

    “Saat pengajuan, Teguh menyerahkan dokumen berupa 1 buah KTP atas nama Heri Sutanto serta selembar Kartu Keluarga. Terungkap bahwa KTP atas nama Heri Sutanto telah dipalsukan dengan menggunakan fotonya untuk pengajuan kredit 2 unit sepeda motor, ”tulis Rendi Kepala FIFGRUOP Cabang Solok melalui rilis yang diterima indonesiasatu.co.id Jum’at (08/09).

    Karena perbuatan Teguh, pihak FIFGROUP Cabang Solok mengalami kerugian senilai lebih dari Rp56.000.000 dan melaporkan kasus ini Polres Dharmasraya, pihak Polres Dharmasraya yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi melimpahkannya ke Kejaksaan, dan perkarapun bergulir hingga kepersidangan.

    Di persidangan Teguh terbukti bersalah melanggar pasal 263 KUHP dan dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada 31 Juli 2023 lalu.

    Rendi, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga atau memberikan identitas pribadi kepada siapapun, mengingat oknum-oknum tertentu dengan mudah melakukan tindakan melawan hukum dengan berbagai modus.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan identitas atau dokumen pribadi kepada oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, kami juga ingin menghimbau kepada masyarakat untuk tidak pernah menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan pembiayaan, karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan, " tegas Rendi.(JH)

    sumbar dharmasraya
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Berusaha Cari Penyebab Stunting, Wabup Richi...

    Artikel Berikutnya

    Dinas Pertanian Lakukan Monitoring Atas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami