TANAH DATAR - Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menyampaikan Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, yang digelar pada Senin (25/9/2023).
Adapun tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda no.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Tanah Datar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi, Dt. Bungsu Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Dewan Yuhardi. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.
Pertama, Bupati Eka Putra menjelaskan tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Bupati, pendapatan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam terwujudnya suatu pembangunan di daerah, diantaranya pajak dan retribusi daerah.
"Salah satu sumber Pendapatan Keuangan Daerah yang di pergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari Pendapatan Asli Daerah, berupa pajak dan retribusi daerah, " sampainya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, tambah Bupati, untuk seluruh pajak dan retribusi daerah wajib di susun dalam satu Peraturan Daerah yang di tetapkan paling lambat 1 Januari 2024, sehingga Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah guna mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Baca juga:
Bupati Eka Putra : Waspadai Berita Hoaks
|
Selanjutnya, Bupati menjelaskan tentang Ranperda Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan lagi dengan pertimbangan Dinas PMPTSP yang masih merumpun dengan urusan pemerintahan lainnya.
Untuk itu, wajib dilakukan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2021 yaitu menjadi Dinas PMTSP. Sedangkan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sudah harus dalam bentuk badan, tujuan penyesuaian tersebut dengan prinsip yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, " jelasnya.
Terkait dengan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal kepada Perumda harus di atur dalam peraturan daerah.
Untuk itu, kata Bupati, dalam rangka pemenuhan modal dasar Perumda agar dapat meningkatkan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum Perumda kabupaten Tanah Datar yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.
Diakhir penjelasannya, Bupati Eka Putra juga menyadari dalam berbagai keterbatasan dalam penyusunan ke tiga Ranperda tersebut diharapkan penyempurnaan baik dari segi bentuk, susunan, bahasa maupun materi yang diatur dan mengharapkan proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan, setelah nota penjelasan Bupati, pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati atas 3 Ranperda tersebut, yang akan diagendakan pada tanggal 27 September 2023 mendatang.
Dikesempatan tersebut, H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Wali Nagari serentak di 54 Nagari yang akan digelar pada tanggal 26 september 2023 besok. (JH)